DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara

DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara
DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara
JAKARTA - Sejak berdiri pertengahan 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Rinciannya, 31 perkara digarap ke persidangan hingga ada putusan. Sementara, 59 perkara yang masuk ke DKPP dinyatakan ditolak alias di-dismissal, setelah melalui proses kajian.

Di luar 90 itu, ada 2 perkara dicabut dan 31 perkara lainnya dalam proses registrasi, dalam kajian di sekretariat, dan sisanya dalam penjadwalan sidang mulai Januari 2013 ini.

"Di awal Januari 2013, pekan depan DKPP sudah akan menyidangkan pengaduan yang sudah masuk dan usai kajian. Insya Allah paling cepat pekan kedua Januari 2013 ini kami sudah aktif menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sekitar lima perkara sudah dijadwalkan persidangan," ujar Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP yang sekaligus Juru Bicara lembaga yang dipimpin Jimly Assidiqie itu, kepada JPNN, Selasa (1/1).

JAKARTA - Sejak berdiri pertengahan 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News