DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara
Selasa, 01 Januari 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA - Sejak berdiri pertengahan 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Rinciannya, 31 perkara digarap ke persidangan hingga ada putusan. Sementara, 59 perkara yang masuk ke DKPP dinyatakan ditolak alias di-dismissal, setelah melalui proses kajian.
Di luar 90 itu, ada 2 perkara dicabut dan 31 perkara lainnya dalam proses registrasi, dalam kajian di sekretariat, dan sisanya dalam penjadwalan sidang mulai Januari 2013 ini.
"Di awal Januari 2013, pekan depan DKPP sudah akan menyidangkan pengaduan yang sudah masuk dan usai kajian. Insya Allah paling cepat pekan kedua Januari 2013 ini kami sudah aktif menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sekitar lima perkara sudah dijadwalkan persidangan," ujar Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP yang sekaligus Juru Bicara lembaga yang dipimpin Jimly Assidiqie itu, kepada JPNN, Selasa (1/1).
JAKARTA - Sejak berdiri pertengahan 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara