DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara
Selasa, 01 Januari 2013 – 20:15 WIB

DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara
Nur memerinci 31 perkara yang telah diputus DKPP. Yakni, 10 putusan merehabilitasi 22 orang penyelenggara pemilu dan 8 putusan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara pemilu.
Selain itu, 11 putusan pemberhentian tetap alias pemecatan kepada 31 anggota KPU dan Panwaslu di daerah. Dua penetapan DKPP yang lain mengenai pencabutan aduan.
Dijelaskan, sebanyak 31 anggota penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi pemecatan adalah 3 dari 5 anggota KIP Aceh Tenggara, 5 anggota/Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 1 Ketua Panwaslu DKI Jakarta.
Lainnya, 5 anggota KPU Tulangbawang, 2 dari 3 anggota/Ketua Panwaslu Halmahera Tengah, 1 Ketua KPU Kota Depok, 2 dari 5 anggota KIP Aceh Tengah, 1 Ketua KPU Puncak, 2 anggota/Ketua KPU Lumajang, 5 anggota/Ketua KPU Pamekasan, dan 4 anggota/Ketua KPU Morowali. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sejak berdiri pertengahan 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia