DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap
Senin, 09 Agustus 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA - Posisi DL Sitorus sebagai terdakwa perkara suap kian tersudut. Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8), saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan bahwa uang Rp 300 juta untuk menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memang berasal dari DL Sitorus.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Asti Kusmiati, staf administrasi pada kantor notaris Yoko Vera Mokoagow. Di hadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jupriyadi itu, Ati mengaku pernah diperintahkan notaris Yoko Vera untuk menyerahkan cek BNI senilai Rp 300 juta ke pengacara DL Sitorus, Adner Sirait.
Baca Juga:
Namun ternyata, Adner Sirait meminta agar uang dalam bentuk cash. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim, sempat bertanya ke Ati apakah benar Adner pernah menghubunginya melalui telpon dan mengatakan,"hari gini kok kasih orang cek." Ati pun membenarkan pembicaraan soal itu.
Akhirnya, cek memang dicairkan. "Saya cairkan ke BNI. Uangnya pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan," ungkap Ati.
JAKARTA - Posisi DL Sitorus sebagai terdakwa perkara suap kian tersudut. Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel