DL Sitorus Segera Dibawa ke Meja Hijau

DL Sitorus Segera Dibawa ke Meja Hijau
DL Sitorus Segera Dibawa ke Meja Hijau
Ditegaskannya, baik DL Sitorus maupun Adner sudah siap diadili. Afrian menegaskan, tidak ada bukti kuat yang mengarah bahwa kedua kliennya menjadi penyuap hakim PT TUN DKI, Ibrahim yang kini sudah berstatus terdakwa.

"Kita akan membuktikan kalau Pak DL Sitours tidak bersalah. Tidak ada bukti kalau dia bersalah dan terlibat dalam dugaan suap ke hakim," tandas Afrian.

Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim PT TUN DKI, Ibrahim, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena diduga menerima suap Rp 300 juta dari Adner Sirait. Kasus itu bermula dari masalah tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, yang disengketakan oleh Pemda DKI dam PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus.

Selasa (15/6) pekan lalu, Ibrahim sudah mulai disidang dan didakwa melakukan korupsi karena menerima suap. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jupriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengungkapkan, Ibrahim telah meminta uang Rp 300 juta ke Adner Sirait untuk memuluskan perkara sengketa kepemilikan tanah yang diklaim milik DL Sitorus itu.(ara/jpnn)

JAKARTA - Status tersangka yang disandang pengusaha DL Sitorus dan kuasa hukumnya, Adner Sirait, tak lama lagi akan berganti menjadi terdakwa. Dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News