DLH Batam Tolak Beri Izin Lingkungan pada Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik

DLH Batam Tolak Beri Izin Lingkungan pada Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memastikan tidak akan mengeluarkan izin lingkungan bagi perusahaan pengolahan sampah plastik atau daur ulang. 

"Kalau itu pengolahan sampah plastik kami tak akan kasih izin," ujar Kepala DLH Batam, Herman Rozi, Selasa (19/3).

Sepanjang tahun 2018 ada 30 pengajuan izin lingkungan yang ditolak oleh DLH. Tindakan ini merupakan upaya DLH dalam menekan keberadaan pabrik pengolahan sampah plastik di Batam.

Berbeda dengan perusahaan pengolahan biji palstik menjadi palet atau bahan lainnya. Jenis biji plastik setelah diolah tidak menghasilkan limbah, sehingga tidak mengganggu lingkungan

"Biji plastik kalau diolah habis begitu saja. Kalau produksi gagal, olahan biji plastik tersebut bisa diolah kembali jadi habis dia berbeda dengan sampah plastik yang menghasilkan limbah hingga 250 kilogram per hari," jelasnya.

Untuk itu, perusahaan yang mengolah biji plastik tidak ada masalah terkait ijin lingkungannya. Herman menambahkan terkait bahan baku biji plastik memang ada yang didatangkan dari luar.

Namun beberapa waktu lalu, salah satu perusahaan pengolahan biji plastik yang akan beroperasi di Batam berencana membeli bahan baku mereka dari perusahaan yang ada di Batam.

"Kan ada yang didatangkan dari Singapura tapi mereka juga mau membeli produk lokal. Itu kan bisa menghemat biaya produksi mereka juga," bebernya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memastikan tidak akan mengeluarkan izin lingkungan bagi perusahaan pengolahan sampah plastik atau daur ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News