DLH Bogor Tutup Dua Pabrik yang Mencemari Sungai Cileungsi

DLH Bogor Tutup Dua Pabrik yang Mencemari Sungai Cileungsi
Salah satu pabrik yang ditutup paksa DLH Kabupaten Bogor. (Foto kanan) Salah seorang petugas DLH sedang melakukan pengecekan air. Foto: Radar Bogor

Anwar berjanji, jika nanti keduanya tak kunjung mengurus Instalasi Pengolahan air limbah (Ipal), maka tindak lanjutnya akan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengacu kepada Undang-undang No 32 Tahun 2009. “Sanksinya lebih berat lagi,” tegas Anwar.

Soal penilaian Ombudsman yang menyebutkan dinasnya bekerja dengan tidak kompeten, Anwar mengaku selama ini pihaknya telah bekerja secara maksimal. “Oh enggak. Tentunya upaya dari kami sudah maksimal,” katanya.

Selama ini, kata Anwar, timnya sudah mengantongi data dan sudah ditindaklanjuti. Sejak pengambilan sampel air sungai, DLH belum lama ini sudah menegur beberapa perusahaan agar tidak lagi beroperasi.

“Ada juga satu perusahaan yang harus direlokasi karena berada di kawasan permukiman,” kata Anwar.

Sementara, Ketua Komunitas Pedulia Sungai Cileungsi–Cikeas (Kp2C) Puarman mengungkapkan, komunitasnya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan DLH. “Kami dukung tindakan tegas DLH,” ujar Puarman. (cr1/c)


Penutupan sumber limbah tersebut sebagai bentuk tindakan tegas DLH kepada sejumlah pelaku pencemaran lingkungan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News