DLH Bogor Tutup Dua Pabrik yang Mencemari Sungai Cileungsi

DLH Bogor Tutup Dua Pabrik yang Mencemari Sungai Cileungsi
Salah satu pabrik yang ditutup paksa DLH Kabupaten Bogor. (Foto kanan) Salah seorang petugas DLH sedang melakukan pengecekan air. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan eksekusi dengan menutup paksa dua pabrik secara permanen yang menjadi sumber limbah aliran Sungai Cileungsi–Cikeas.

Penutupan kedua pabrik itu disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bogor dan pihak kepolisian Polres Bogor.

Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, tindakan penutupan sumber limbah tersebut sebagai bentuk tindakan tegas pihaknya kepada sejumlah pelaku pencemaran lingkungan. Yang diketahui saluran pembuangan air limbah industri tak berizin.

Anwar menyatakan, penutupan saluran limbah ini dilakukan kepada dua pabrik, yakni PT Multi Guna Plastik (MGP) di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, dan PT Hengtraco Teknik Indonesia (HTI) di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.

“Yang pertama ini bidang usahanya pengolahan plastik. Dan yang di Cicadas itu suku cadang logam,” katanya.

BACA JUGA: Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Ombudsman: DLH Kabupaten Bogor Tidak Berkompeten

Sebelumnya, sambung Anwar, pada 1 Oktober 2018 lalu DLH pernah menyegel kedua pabrik, lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Saat disinggung terkait keduanya akan ditutup atau tidak, menurut Anwar, penutipan akan dilakukan pada sumber pembuangan limbahnya saja. “Kami gunakan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,” katanya.

Penutupan sumber limbah tersebut sebagai bentuk tindakan tegas DLH kepada sejumlah pelaku pencemaran lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News