DMA Mencuri Motor Rekan Kerja, Ini Modusnya, Alamak

DMA Mencuri Motor Rekan Kerja, Ini Modusnya, Alamak
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (28/1). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Pelaku mengaku mencuri motor korban dengan cara menduplikat kunci.

"Modusnya, pelaku meminjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat. Setelah beberapa hari, pelaku mencuri motor dengan kunci duplikat itu," ujar Awang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun.. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Delta Silicon, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News