DMP Tantang Polisi Baku Hantam, Lihat Tampangnya

DMP Tantang Polisi Baku Hantam, Lihat Tampangnya
Pelaku ujaran kebencian menantang polisi diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kini pelaku juga telah dilakukan penahanan langsung oleh kepolisian. (antara/jpnn)

DMP melakukan ujaran kebencian menantang polisi di media sosial miliknya dengan mengunggah dua foto serta satu video.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News