BNN Gagalkan Pengiriman 141 Kg Ganja dari Aceh ke Medan

jpnn.com, MEDAN - BNN mengamankan 141 kilogram ganja di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penggerebekan itu BNN menangkap lima tersangka.
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kelima tersangka yang diringkus itu yakni MA, ZFK, SWT, SA, dan SMD adalah warga Kota Medan.
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan narkoba tersebut pada Rabu (11/11) malam. Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.
"Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya karena dicurigai membawa ganja. Saat digeledah ditemukan lima kilogram ganja," ujarnya di Medan, Jumat (13/11).
Arman menjelaskan, atas keterangan MA, tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Di tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah.
"Selanjutnya tim BNN menangkap empat orang tersangka lainnya, yaitu ZFK, SWT, SA dan SMD," katanya.
BNN mengamankan 141 kilogram ganja di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Medan, Sumut.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol