BNN Gagalkan Pengiriman 141 Kg Ganja dari Aceh ke Medan

BNN Gagalkan Pengiriman 141 Kg Ganja dari Aceh ke Medan
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari (tiga dari kiri) menjelaskan penangkapan narkotika di Medan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - BNN mengamankan 141 kilogram ganja di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari penggerebekan itu BNN menangkap lima tersangka.

Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kelima tersangka yang diringkus itu yakni MA, ZFK, SWT, SA, dan SMD adalah warga Kota Medan.

Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan narkoba tersebut pada Rabu (11/11) malam. Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.

"Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya karena dicurigai membawa ganja. Saat digeledah ditemukan lima kilogram ganja," ujarnya di Medan, Jumat (13/11).

Arman menjelaskan, atas keterangan MA, tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Di tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah.

"Selanjutnya tim BNN menangkap empat orang tersangka lainnya, yaitu ZFK, SWT, SA dan SMD," katanya.

BNN mengamankan 141 kilogram ganja di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Medan, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News