DO Hakim Mulyono dalam Kasus Asabri Dinilai Tepat, jadi Catatan bagi Pengadilan Banding
Kamis, 06 Januari 2022 – 15:37 WIB

Ilustrasi - Sidang kasus korupsi Asabri. Foto: dok. Kejaksaan Agung
“Dissenting opinion itu dilampirkan dalam putusan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Pendapat hakim lainnya itu yang mengikat, tetapi paling tidak ada catatan bagi pengadilan yang ada di atasnya, pengadilan banding, kemudian pengadilan kasasi. Soal benar tidaknya pendapat Hakim Mulyono, saya tidak boleh memberikan komentar karena ini juga belum inkrah, tetapi kalau argumentasinya seperi itu, dari sisi aturannya itu benar,” kata Nur. (rhs/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga menilai dissenting opinion (DO) yang dilakukan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus Asabri, sudah tepat dari segi aturan atau undang-undang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim