Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi

Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi
Ilustrasi Facebook. Foto: AFP

Pihaknya juga mendalami keterkaitan sejumlah nama yang mengirim atau mem-posting ujaran kebencian dengan tulisan putih dan latar belakang merah ini.

Noviar sendiri diamankan anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim pada Rabu (15/11) malam.

Ini bukanlah kasus pelanggaran UU ITE yang pertama terjadi di Balikpapan.

Sebelumnya, Dokter Otto Rajasa berurusan dengan hukum karena unggahannya dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia lantas divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada pertengahan Juli lalu. (aim/rsh/k18)


Noviar Tanjung (63), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah ujaran kebencian di Facebook.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News