Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi
Sabtu, 18 November 2017 – 21:05 WIB
Pihaknya juga mendalami keterkaitan sejumlah nama yang mengirim atau mem-posting ujaran kebencian dengan tulisan putih dan latar belakang merah ini.
Noviar sendiri diamankan anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim pada Rabu (15/11) malam.
Ini bukanlah kasus pelanggaran UU ITE yang pertama terjadi di Balikpapan.
Sebelumnya, Dokter Otto Rajasa berurusan dengan hukum karena unggahannya dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia lantas divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada pertengahan Juli lalu. (aim/rsh/k18)
Noviar Tanjung (63), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah ujaran kebencian di Facebook.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Facebook Ganjar Mendadak Diserang Akun dengan Nama Aneh
- Catatan tentang Peran Kakek Anies Baswedan Melobi Negara Lain Mengakui Kemerdekaan RI
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim