Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi

Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi
Ilustrasi Facebook. Foto: AFP

jpnn.com, BALIKPAPAN - Noviar Tanjung (63), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah ujaran kebencian di Facebook.

Noviar diketahui mengomentari sebuah unggahan dengan sangat tidak bijak.

"Mudah-mudahan besok ada lagi mapolres yang dibakar dan pelakunya langsung ditembak. Kebetulan anak polisi lagi, biar punah,” demikian tulis Noviar.

Komentar tersebut dibagikan oleh akun bernama Navias Tanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa), Selasa (14/11) lalu.

Saat ini, akun tersebut sudah dinonaktifkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, pihaknya tengah memeriksa para terduga pelaku.

"Kami sedang dalami motifnya. Yang bersangkutan sudah resmi tersangka," terang Yustan, Jumat (17/11).

Dia menambahkan, pelaku terancam dijerar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Noviar Tanjung (63), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah ujaran kebencian di Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News