Dodi Reza Alex Noerdin dan Fee Proyek Rp 2,6 Miliar, Hmmm

Alex menerangkan pada 2021, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang empat paket proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Muba.
Proyek itu ialah berupa rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Kemudian, proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Total fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex Noerdin dari semua pekerjaan itu sekitar Rp 2,6 miliar. Bahkan, Suhandy mengaku telah menyerahkan sebagian uang kepada Dodi yang mantan anggota DPR itu.
Baca Juga: Polemik Barisan Celeng: Ruhut Ungkap Rasa Sayang Puan Sama Ganjar
"Diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.
Dalam OTT di Kabupaten Muba, KPK menyita uang Rp 270 juta yang diduga telah disiapkan oleh Suhandy untuk diberikan kepada Dodi Reza melalui Herman dan Eddi.
Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. Penyidik lembaga antirasuah bakal menelusuri asal uang dalam kasus suap tersebut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin tersangka kasus suap dengan komitmen fee proyek Rp 2,6 miliar dan sebagiannya telah diterimanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso