Dokter Hendra: Syarat Fotokopi e-KTP untuk Mendapatkan Vaksinasi Bukan Langkah Mundur

Dokter Hendra: Syarat Fotokopi e-KTP untuk Mendapatkan Vaksinasi Bukan Langkah Mundur
Ilustrasi vaksin Covid-19: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi mengklarifikasi kebijakan membawa fotokopi e-KTP untuk kegiatan vaksinasi yang dikritik masyarakat sebagai kemunduran.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya antisipasi agar masyarakat mendapatkan sertifikat vaksinasi covid-19 dengan memasukkan data yang benar.

"Mohon dimengerti, ini upaya antisipatif kami, agar masyarakat yang sudah divaksin bisa mendapatkan sertifikat,"  kata dr Hendra Tarmizi dalam keterangan resminya, Kamis (29/7).

Dia menjelaskan kebijakan ini ditempuh bukan tanpa sebab. Temuan di lapangan menunjukkan adanya kejadian kesalahan input data pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan masyarakat.

Akibatnya, sertifikat vaksin yang harusnya menjadi hak tidak bisa diterbitkan..

"Kadang ada beberapa kendala saat input data peserta. Jaringan wifi yang bermasalah, sistem aplikasi BPJS eror, hingga masyarakat lupa mengisi NIK. Ada juga NIK sudah diisi tetapi tidak jelas pada format skrining sebelum vaksinasi Covid-19," tambahnya.

Mengantisipasi kondisi itu masyarakat diminta  membawa fotokopi e-KTP walaupun dalam aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mewajibkan fotokopi e-KTP. 

"Ini untuk cek dan ricek. Jangan sampai masyarakat yang sudah divaksin tidak mendapatkan sertifikat karena datanya salah. Padahal sertifikat ini penting untuk menunjang mobilitas masyarakat yang membutuhkan," ujar dia.

Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menegaskan soal syarat fotokopi e-KTP untuk kegiatan vaksinasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News