Dokter Juga Boleh Demo, Ditindak jika Anarkis
jpnn.com - JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk rasa para dokter yang belakangan marak terjadi.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengimbau jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum maka bisa melaporkan kepada polisi.
"Apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan kita proses secara hukum," kata Agus di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/11).
Seperti diketahui, Rabu (27/11), sejumlah dokter menggelar aksi demonstrasi sebagai sikap protes terhadap tiga rekan seprofesi mereka yang dipidana karena tuduhan malpraktik.
Menurut Agus, kepolisian memberikan kebebasan bagi siapa saja warga negara yang ingin menggelar unjuk rasa, asal tidak berbuat anarkis.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, siapapun boleh melakukan demonstrasi, baik itu perorangan maupun kelompok.
Yang penting menaati peraturan yang berlaku, tertib dan memberitahukan kepada kepolisian. "Sehingga kami bisa memfasiliatasi kepada pihak yang dituju," ujar Agus. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas bagi siapa pun yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi. Termasuk jika ada aksi anarkis dalam unjuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya