Malapraktik Itu Ada, Ayu Diminta Terima Putusan MA

Malapraktik Itu Ada, Ayu Diminta Terima Putusan MA
DR Ayu saat menyapa rekannya yang melakukan demo simpatik di depan Rutan Malendeng, Manado, Senin (18/11) lalu. Foto: ANTO LAMIU/MANADO POST/JPNN.com

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan kode etik kedokteran itu harus dibuktikan sesuai prosedur hukum.

"Tidak ada orang kebal hukum, semua sama. Malapraktek faktual ada. Tapi tidak boleh diberlakukan sembarangan, semua harus dengan prosedur hukum, yang jelas equality berofe the law," kata Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).

Ditegaskannya, dokter tidak bisa menentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan dengan melakukan aksi solidaritas seperti demo dan mogok kerja.

Nah, yang bisa dilakukan oleh dr Ayu dan kuasa hukumnya hanya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. "Atas nama prosessionaliesme menolak hukum tidak bisa. Kalau menolak putusan MA kan ada PK, tempuh jalur PK, silakan mereka PK," jelasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News