Malapraktik Itu Ada, Ayu Diminta Terima Putusan MA
Rabu, 27 November 2013 – 15:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan kode etik kedokteran itu harus dibuktikan sesuai prosedur hukum.
"Tidak ada orang kebal hukum, semua sama. Malapraktek faktual ada. Tapi tidak boleh diberlakukan sembarangan, semua harus dengan prosedur hukum, yang jelas equality berofe the law," kata Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Ditegaskannya, dokter tidak bisa menentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan dengan melakukan aksi solidaritas seperti demo dan mogok kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia
- Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Melalui Geo Crybernetic
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Dorong Pemerataan Akses Internet, Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas Denpasar
- Hadiri KTT W7 G7 di Roma, Dr Jessica: Wanita RI Juga Mampu Bersaing di Kancah Internasional