Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
Kamis, 17 April 2025 – 17:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Di sisi lain, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menerapkan Pasal 36 KUHP tentang pemberatan pidana, sebab perbuatan berulang.
“Untuk pemberatan kami masih berkoordinasi dengan rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pasal pemberatan apa yang akan dikenakan,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkapkan pelaku pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama membawa obat bius sendiri untuk memperdaya para korbannya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kiai Cabul Ditangkap, Legislator Minta Polisi Usut Pihak yang Tekan Korban
- 3 Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna Terima Restitusi Rp 137 Juta
- Majikan Pelaku Pemerkosaan Karyawan di Makassar Ditangkap Polisi
- Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Ada juga Uang Restitusi
- Dokter Cabul RSHS Bandung Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara
- Dokter Cabul Priguna Didakwa Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
JPNN.com




