Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus, Begini Reaksi GP Ansor

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta masyarakat tidak perlu panjang lebar memperdebatkan langkah tegas Densus 88 Antiteror Polri yang menembak mati tersangka teroris Dokter Sunardi di Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nuruzzaman mengatakan bahwa langkah tegas Densus 88 Antiteror Polri menembak mati Dokter Sunardi merupakan bentuk profesionalisme aparat dan sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap).
“Bukti-bukti yang dimiliki Densus 88 bahwa dr Sunardi adalah tersangka teroris sangatlah kuat. Apa lagi, saat akan ditangkap dr Sunardi jelas melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas,” kata Nuruzzaman di Jakarta, Senin (14/3).
Merujuk keterangan resmi polisi, kata dia, Dokter Sunardi diketahui sebagai penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Dia menuturkan HASI diketahui telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang lantaran terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Dia menambahkan tugas HASI juga sangat berbahaya karena melakukan perekrutan, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah.
Di JI, katanya, dr Sunardi juga pernah didaulat pada beberapa struktur strategis, seperti menjadi amir khidmat, deputi dakwah dan informasi serta penasihat amir.
“Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sunardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini,” kata Nuruzzaman.
GP Ansor menegaskan langkah Densus 88 Antiteror Polri menembak mati tersangka teroris Dokter Sunardi sudah sesuai protap.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara