Dokumen Bhayangkari, Dalih Putri Candrawathi Berkelit soal Hapus Bekas Sidik Jari

Dokumen Bhayangkari, Dalih Putri Candrawathi Berkelit soal Hapus Bekas Sidik Jari
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana membantah kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut istri Ferdy Sambo itu memerintahkan pembersihan bekas sidik jari suaminya di barang-barang milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perempuan paruh baya itu menyampaikan bantahannya tersebut saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Bharada E pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12).

"Saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua, tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen," ujar Putri di kursi terdakwa.

Putri berdalih dirinya membutuhkan salinan dokumen keuangan Bhayangkari. "Saya adalah bendahara umum Pengurus Pusat Bhayangkari," katanya.

Selain itu, Putri juga mengaku tidak pernah menyatakan Brigadir J sebagai ajudannya.

Putri menegaskan Brigadir J merupakan sopir yang ditunjuk oleh Ferdy Sambo untuk membantu penyandang gelar dokter gigi itu di kepengurusan Bhayangkari.

"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua adalah ajudan saja, tetapi driver yang ditunjuk suami saya untuk membantu saya selaku bendahara Bhayangkari," ujar Putri.

Pada persidangan itu, Richard yang dihadirkan sebagai saksi mengaku sempat mendapat perintah dari Putri untuk menghapus bekas sidik jari Ferdy Sambo. 

Putri Candrawathi membantah kesaksian Bharada E soal perintah tentang penghapusan bekas sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang almarhum Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News