Dokumen Bhayangkari, Dalih Putri Candrawathi Berkelit soal Hapus Bekas Sidik Jari

Dokumen Bhayangkari, Dalih Putri Candrawathi Berkelit soal Hapus Bekas Sidik Jari
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Richard menyebut Putri memberi perintah soal itu setelah Yosua mati ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Menurut Richard, dirinya dan Ricky Rizal dipanggil menghadap Putri setelah Yosua tewas.

"Ibu bilang kepada saya dan Ricky Rizal, 'nanti Dik, kamu ke posko, kamu ambil barang-barangnya almarhum bawa balik ke Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo, red)'," ujar Richard menirukan perintah Putri.

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mengungkapkan bahwa Putri memerintahkan barang-barang milik Yosua diletakkan di lantai dua rumah di Jalan Saguling.

"Di ruang kerja, nanti bawa ke sini dahulu," tutur Richard kembali menukil perintah Putri.

Selanjutnya, Richard bersama Ricky Rizal bermobil untuk mengambil barang-barang almarhum Yosua.

"Jadi, pergi saya sama Ricky pakai mobil ambil barang. Banyak itu, sudah di dus-dus semua," ucap Richard.

Saat Richard sudah meletakkan barang-barang milik Yosua di rumah pribadi Ferdy Sambo, Putri langsung mengenakan sarung tangan.

Putri Candrawathi membantah kesaksian Bharada E soal perintah tentang penghapusan bekas sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang almarhum Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News