Dokumen Rekapitulasi Suara Hilang, Sempat Panas

Dokumen Rekapitulasi Suara Hilang, Sempat Panas
Kotak suara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kejadian tersebut diakuinya merupakan sebuah pelanggaran secara administrasi. Dan pihaknya bakal membuat rekomendasi yang akan ditembuskan ke Bawaslu Kaltim.

“Namun sebelum itu, kami dari Panwaslu Berau tentu akan mengadakan rapat pleno terlebih dahulu. Sebelum memberikan rekomendasi terhadap Bawaslu Kaltim atau KPU Provinsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tingkat Kabupaten Berau di Hotel Makmur, Jalan Teuku Umar, Kamis (5/7) pagi.

Pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Berau Roby Maula, secara keseluruhan berjalan aman dan lancar. Hanya saat penghitungan suara untuk Kecamatan Pulau Derawan yang sempat memanas. Pasalnya form rekapitulasi atau data KWK Kecamatan Pulau Derawan tak berada di dalam kotak suara.

Para saksi dari empat pasangan calon (Paslon) pun protes akan hal tersebut. Perdebatan tak terelakkan antara para saksi dan Panwaslu sebagai pihak yang ikut melakukan pengawasan pendistribusian kotak suara dari kecamatan hingga ke Tanjung Redeb.

Meski demikian, rapat pleno terus dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi suara dari PPK Kecamatan Derawan yang menggunakan dokumen salinan.

Ketua KPU Berau Roby Maula mengatakan, rapat rekapitulasi penghitungan surat suara menghasilkan pasangan calon nomor urut tiga yakni Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai pemenang dengan perolehan jumlah suara sebanyak 23.650.

Sementara paslon nomor urut dua berada di bawahnya dengan perolehan suara 23.476. Hasil ini tak jauh berbeda dengan hasil hitungan cepat yang juga memenangkan pasangan Isran-Hadi.

Dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kaltim di Pulau Derawan hilang, sempat menghambat rapat pleno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News