Doni Monardo Minta DPR Secepatnya Merevisi UU Penanggulangan Bencana

Doni Monardo Minta DPR Secepatnya Merevisi UU Penanggulangan Bencana
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. Foto: Humas BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menerima kunjungan anggota Komisi VIII DPR RI di Kantor BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Dalam kunjungan itu, Doni memaparkan sejumlah kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan meminta adanya revisi Undang-undang nomor 24 tahun 2007.

"Siang ini Gugus Tugas kembali kedatangan tamu, yaitu rombongan Komisi VIII DPR RI yang sebelumnya kemarin sore, kami melaksanakan pertemuan dengan ketua Komisi VIII," kata Doni.

Doni melanjutkan, inti pertemuan kemarin yaitu menginginkan dukungan dari Komisi VIII DPR RI kepada BNPB yang telah ditunjuk dan ditugaskan kepada pemerintah sebagai Gugus Tugas Percepatan untuk Penanganan Covid-19.

"Dukungan ini sangat kami butuhkan termasuk juga dukungan untuk sesegera mungkin merevisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," kata Doni.

Pria yang berpangkat letnan jenderal TNI aktif ini mengharapkan revisi itu untuk memaksimalkan kinerja BNPB ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona.

"Kami berharap bahwa segala hal yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi terutama dalam struktur organisasi bisa teratasi," kata Doni. (tan/jpnn)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menerima kunjungan anggota Komisi VIII DPR RI di Kantor BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (25/3)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News