Dooor! Polisi Sikat Komplotan Bersenpi, Satu Tewas di Tempat
Jumat, 20 November 2020 – 13:24 WIB
Sementara, dua pelaku lainnya, yakni MT dan D ditangkap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, sembilan kunci letter T, dan satu pelat nomor polisi sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan curanmor bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Cikarang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi