Doorr! Buronan Pembobolan Bank Ditembak Polisi

Doorr! Buronan Pembobolan Bank Ditembak Polisi
Pembobol bank tertangkap setelah tertembak. Foto: JPG/Pojokpitu

 

Sedangkan di KUD Balong berhasil dan membobol brankas yang berisi uang Rp 8 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dijerat kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kompol Roni. (pul/jpnn)


Pelaku pembobolan bank dijerat dengan pasal 363 KUHP dijerat kurungan penjara paling lama 7 tahun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News