Dor! Dikasih Tembakan Peringatan Cuek, ya Sudah...

Dor! Dikasih Tembakan Peringatan Cuek, ya Sudah...
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepas tembakan peringatan, sayangnya tak diindahkan. 

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena tak mengindahkan tembakan peringatan. Alhamdulillah, akhirnya ia berhasil ditangkap dan langsung digiring ke Polresta usai mendapat perawatan,” jelasnya. 

Aziz menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersangka, menurut Aziz, bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian tiga unit sepeda motor di tiga lokasi  berbeda, serta melakukan pencurian uang di dalam brankas milik salah satu tempat hiburan malam. 

“Tersangka  ini spesialis curanmor dan curat. Saat beraksi ia bersama temannya. Temannya sudah ditangkap terlebih dahulu,” tutur Aziz. 

Aziz menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. 

“Keterangan tersangka masih akan kami dalami terus, untuk pengembangan kasus kejahatan lainnya yang mungkin melibatkannya,” terangnya. 

Sementara, saat diwawancarai, tersangka Ramli mengakui aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut. Berdasarkan pengakuannya jika apa yang dilakukan tersebut lantaran dia membutuhkan uang untuk membayar utang. 

“Kalau yang curi brankas, saya dapat pembagian 17 juta. Uangnya dipakai untuk bayar utang 11 juta, sisanya untuk keperluan keluarga,” kata penjahat kambuhan yang baru bebas 5 bulan yang lalu tersebut. 

PONTIANAK – Sudah lima bulan Ramli alias Bram berstatus sebagai buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News