Dor! Raja Copet di Kota Padang Dapat Hadiah Timah Panas dari Polri

“Setelah dicek, uang korban telah hilang sebesar Rp2 juta. Tidak terima atas apa yang menimpanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar Rico.
Karena pelaku residivis, data diri serta foto pelaku ini telah tersimpan di data Reskrim Polresta Padang.
Penyidik yang mencurigai bahwa pelaku copet tersebut adalah Afrizal. Dia menunjukkan foto tersebut kepada korban.
"Korban yang merasa curiga bahwa yang telah mencuri uangnya adalah orang yang memegang anak dan berniat menolongnya di atas angkot, langsung membenarkan foto yang ditunjukkan oleh penyidik. Sehingga langsung dilakukan upaya pencarian terhadap pelaku,” sebut Kompol Rico.
Berbekal informasi tersebut, Tim Elang langsung mencari keberadaan pelaku yang dicurigai berada di dekat rumahnya.
"Pelaku yang melihat kedatangan petugas, berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Sehingga satu tindakan tegas dan terukur di kakinya harus diberikan untuk melumpuhkan. Afrizal dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menjalani perawatan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan,” ujar Rico.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya di atas angkot di antaranya Februari 2020 sebanyak tiga TKP yaitu angkot warna merah jurusan Belimbing – Pasar Raya Padang dengan barang bukti HP Lenovo, HP Asus, HP I-Max.
Selanjutnya pada bulan bulan Maret 2020 barang bukti HP Nokia E63 TKP angkot warna biru jurusan Teluk Bayur – Pasar Raya Padang.
Raja copet yang satu ini sudah dua kali keluar masuk penjara yakni pada tahun 2013 dan 2016.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara