Dorong Evaluasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Ahmad Yani, menyatakan bahwa hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah dalam sorotan. Penyebabnya, banyak hakim Pengadilan Tipikor terlibat suap dan maraknya vonis ringan terhadap terdakwa korupsi.
"Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor perlu dievaluasi. Karena banyak yang ditangkap terlibat kasus korupsi. Secara kualitas, hakim ad hoc memang agak memprihatinkan,” kata Yani di Jakarta, Senin (29/7).
Dikatakannya, dari dulu dia tidak setuju pengadilan Tipikor berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) di ibu kota provinsi. Yani menegaskan, seharusnya di setiap PN diadakan kamar khusus untuk menangani kasus tipikor.
Selain itu, kata Yani, seorang hakim tidak bisa disalahkan karena menjatuhan vonis ringan terhadap koruptor. Sebab, hakim memberikan hukuman berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Soal vonis ringan, kita tidak bisa salahkan hakim. Proses persidangan diawali dengan penyidikan dan tuntutan. Kalau fakta sidang tidak kuat, maka hakim tentu menjatuhkan vonis ringan," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Ahmad Yani, menyatakan bahwa hakim ad hoc Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara