Dorong Pemberian ASI Eksklusif
Rabu, 28 Maret 2012 – 08:08 WIB

Dorong Pemberian ASI Eksklusif
JAKARTA - Pihak yang paling dirugikan dalam penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian ASI ekslusif. Salah satu poin dalam PP menyebutkan susu formula dilarang beriklan. Namun, tidak semua produsen susu lantas menjadi resisten dengan PP yang baru ditetapkan tersebut. Namun, dia menyayangkan adanya persepsi yang menyebutkan bahwa kegiatan breast feeding para ibu menjadi terganggu karena banyaknya produk-produk susu fomula yang diiklankan di berbagai media massa. Seperti yang diatur dalam PP Pemberian ASI Eksklusif pasal 19, di situ disebutkan kegiatan-kegiatan yang dianggap menghambat program pemberian ASI Eksklusif, antara lain iklan susu formula.
Produsen susu asal New Zealand, PT Fonterra Brand justru mendukung upaya pemberian ASI ekslusif. "Sejak dulu perusahaan mendukung cara meningkatkan breast feeding. Kita sangat support itu, dan memang breast feeding itu yang the best,"jelas Presiden Direktur PT Fonterra Brands Indonesia Yon Handoyo ketika bertandang ke kantor Jawa Pos Group di gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (27/3).
Yon menuturkan, bahkan beberapa produknya mendukung gerakan breast feeding tersebut. Salah satunya melalui produk susu bagi ibu hamil dan menyusui, Anmum. Tidak hanya itu, perusahaannya juga rutin mengadakan gerakan mendukung breast feeding seperti adanya bulan ASI. "Itu biasanya digelar setiap bulan Agustus," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak yang paling dirugikan dalam penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian ASI ekslusif. Salah satu poin dalam PP menyebutkan
BERITA TERKAIT
- 5 Jenis Minyak Goreng Terbaik untuk Penderita Diabetes
- 12 Makanan Tinggi Kandungan Kalium yang Wajib Anda Konsumsi
- Momentum Hari Buruh, MS Glow Beri Program Khusus untuk Pekerja
- Deep and Extreme Indonesia 2025 Digelar, Pencinta Olahraga Outdoor Wajib Hadir
- Tampil di Ajang Paris Fashion Show, Evelyn Witono Putri Gandeng Bejo Jahe Merah
- Nutriflakes Ajak Perempuan Aktif Bergerak dan Bebas GERD