Dorong Pemerintah Percepat Program Peremajaan Sawit

Dorong Pemerintah Percepat Program Peremajaan Sawit
Dorong Pemerintah Percepat Program Peremajaan Sawit

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengharapkan pemerintah segera menerapkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Sebab, ketentuan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu dianggap penting untuk peremajaan kebun sawit demi mendongkrak produksi crude palm oil (CPO).

Menurut Sekjen Apkasindo, Asmar Arsyad, saat ini terdapat 1,5 juta hektar lahan sawit yang perlu diremajakan. Dengan penerapan Perpres 61 Tahun 2015 maka harapannya peremajaan kebun sawit pun bisa segera dilakukan.

 “Saat ini ada sekitar 1,5 juta pohon yang harus diremajakan. Untuk itu implementasi perpres ini bisa secepatnya dilasanakan,” ujar Asmar di Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam Perpres itu disebutkan, pemerintah akan memberi bantuan bibit kepada petani kelapa sawit dalam proses peremajaan pohon. Selain itu, pemerintah juga akan membantu pemasarannya.

Asmar menjelaskan, produksi CPO dalam negeri saat ini hampir mencapai 32 juta ton. Namun, lanjutnya, angka produksi itu belum mampu memenuhi permintaan. Terlebih pemerintah menerapkan kebijakan B15 yang mewajibkan pencampuran 15 persen biodiesel untuk BBM jenis solar.

Karenanya Asmar berharap proses peremajaan pohon sawit bisa segera dilakukan untuk mendongkrak jumlah produksi CPO. Targetnya, setiap tahun bisa dilakukan peremajaan pada 250 ribu hektar kebun sawit. “Sehingga produksi dari semua lahan sawit di Indonesia bisa berlipat ganda,” ulasnya.

Sedangkan Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia, Derom Bangun, mengatakan peremajaan kebun sawit atau replanting jangan sampai ditunda-tunda. Menurutnya, peremajaan akan membuat pasokan CPO di pasaran berkurang.

"Dengan replanting maka pasokan minyak sawit mentah di pasar dunia berkurang. Sehingga harga sawit akan naik," ulasnya.

JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengharapkan pemerintah segera menerapkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 61 Tahun 2015

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News