Dorong Penegak Hukum Usut MoU Pemanfaatan Air di Pasuruan

Dorong Penegak Hukum Usut MoU Pemanfaatan Air di Pasuruan
Dorong Penegak Hukum Usut MoU Pemanfaatan Air di Pasuruan

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengkritisi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pemanfaatan sumber mata air Umbulan di Kecamatan Winongan, Pasuruan. Marwan khawatir kesepakatan realisasi proyek pemanfaatan sumber air Umbulan yang diteken Pemprov Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tak hanya berdampak secara ekologis, tapi juga hanya menguntungkan pihak tertentu di luar Pemda.

Menurut Marwan, dirinya sudah sejak lama sudah mengamati persoalan Umbulan. Mantan anggota DPD RI itu pun mengkritik langkah Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang berani menandatangani MoU proyek Umbulan tanpa didahului Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Soal Umbulan, itu memang pernah saya kritisi. Sekarang isunya AMDAL yang belum beres. Mestinya kepala daerah berkepentingan mengamankannya, DPRD juga," kata Marwan saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/9).

Karenanya, Marwan menduga ada yang tak beres di balik MoU itu. Ia pun berharap agar kalangan LSM, mahasiswa dan ormas di Pasuruan maupun Jawa Timur berani bersuara kritis terhadap rencana pemanfaatan sumber air Umbulan untuk memenuhi kebutuhan pasokan air minum itu. ”Laporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, Polda atau Polres. Ini harus disuarakan," tegasnya.

Kritikan senada juga disampaikan Forum Indonesia untuk Transparasni Anggaran (FITRA).  Direktur Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, harusnya Pemkab Pasuruan tak meneken MoU proyek Umbulan sebelum AMDAL dituntaskan.

Uchok pun menduga ada hal yang tak beres di balik MoU itu. "Batalkan dong, kalau perlu usut pejabat yang mempersilahkan atau yang memberikan izin. Kalau sudah ada MoU pemanfaatan tapi tak ada AMDAL, nanti seperti apa lingkungannya?" kata Uchok.

Menurutnya, lazim ditemui pemanfaatan air tanpa AMDAL hanya akan merugikan daerah sebagai pemiliknya. Terlebih lagi jika ternyata air itu dijual untuk air minum, maka harus ada kajian ekonomi, sosiologis dan lingkungan.

"Bisa-bisa tidak akan ada pajak yang masuk ke kas daerah. Tapi kemungkinan pajaknya malah masuk ke kantong para pejabat tertentu. Masalahnya, sumber air dikuras dan dijual tapi masyarakat yang punya air tetap saja miskin sementara kontribusi untuk daerah juga sangat minim sekali," ucapnya.

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengkritisi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News