Dorong Pengusaha Jual Solar Non Subsidi
Sabtu, 01 September 2012 – 12:20 WIB

Dorong Pengusaha Jual Solar Non Subsidi
SURABAYA-Pertamina mendorong para pengusaha SPBU agar menjual solar non subsidi seiring dengan pembatasan solar yang berlaku sejak 1 September. Sebagai tahap awal, Pertamina meluncurkan empat SPBU di Jatim, Bali dan Nusra. Dua di antaranya berada di Surabaya dan Malang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pengusaha SPBU untuk turut mendukung program pembatasan solar dengan menyediakan solar non subsidi. Dikatakan, bila di SPBU tersebut sudah menyediakan solar non subsidi, maka tidak akan menjual solar dengan harga subsidi. "Nah, bagi pengusaha yang mau bersedia menjual solar non subsidi, ada jaminan dari sisi suplai. Sebab, tidak ada batasan suplai untuk solar dengan harga keekonomian," tandas dia.
GM Fuel Retail Marketing Region V Afandi mengatakan empat SPBU tersebut sebagai pilot project yang menjual solar non subsidi dengan harga keekonomian. Artinya, harga dipatok setara dengan solar untuk industri sebesar Rp 10.200 per liter. Sedangkan, selama ini harga solar subsidi Rp 4.500 per liter.
"Memang, awalnya agak berat bagi pengusaha untuk menjual solar dengan harga keekonomian. Karena tidak semua konsumen mau membeli solar dengan harga non subsidi. Namun, bagi SPBU yang telah berdiri lama tentu sudah kembali modal sejak lama, sehingga tidak terlalu dikejar target penjualan," ucapnya di sela peluncuran SPBU Solar Non Subsidi di jalan Kertajaya Surabaya.
Baca Juga:
SURABAYA-Pertamina mendorong para pengusaha SPBU agar menjual solar non subsidi seiring dengan pembatasan solar yang berlaku sejak 1 September. Sebagai
BERITA TERKAIT
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS