Dorong Sumber Keuangan Parpol 100% dari Bantuan Negara

Dorong Sumber Keuangan Parpol 100% dari Bantuan Negara
Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Foto: Istimewa for JPNN.com

“Nantinya kenaikan dana parpol ini akan diaudit secara ketat oleh BPK sebagai lembaga pengaudit keuangan negara sesuai dengan peraturan yang ada.”

Dalam PP No. 1 Tahun 2018 diatur besaran kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk tingkat pusat yang semula sebesar Rp 108,- menjadi sebesar Rp1.000 per suara sah.

Di tingkat provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah dan Tingkat Kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah serta dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD.

Besaran nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bagi provinsi/ kabupaten/kota yang alokasi anggarannya telah melebihi Rp1.200 per suara sah/melebih Rp1.500 per suara sah, maka alokasi anggaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun berjalan.

Disamping mengatur besaran kenaikan nilai per suara sah, PP Nomor 1 Tahun 2018 ini juga terkait penggunaan dan pengenaan sanksi bagi partai politik yang melanggar kewajibannya, penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat dan operasional sekretariat Partai Politik, seperti administrasi Umum, Berlangganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Data dan Arsip, Pemeliharaan Peralatan Kantor.

Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan Bantuan Keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK, selanjutnya pemeriksaan atas LPJ dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. (sam/jpnn)


Kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik dalam rangka menuju parpol yang modern, sebagai salah satu pilar demokrasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News