Dorong Syarat 20 Persen Kursi di DPRD Dihapus
Rabu, 02 Maret 2016 – 00:16 WIB
"Tentu hal tersebut harus dibarengi dengan pengaturan ketat mengenai sumbangan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, rinci dan tegas serta mengatur pemberian akses informasi tentang dana kampanye kepada masyarakat sipil dan pers," ujarnya.
Hal tersebut dinilai penting, sebagai kontrol publik terhadap calon pemimpin dan proses pilkada yang bersih dari kegiatan illegal dana kampanye.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi