Dorong Syarat 20 Persen Kursi di DPRD Dihapus
Rabu, 02 Maret 2016 – 00:16 WIB

Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
"Tentu hal tersebut harus dibarengi dengan pengaturan ketat mengenai sumbangan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, rinci dan tegas serta mengatur pemberian akses informasi tentang dana kampanye kepada masyarakat sipil dan pers," ujarnya.
Hal tersebut dinilai penting, sebagai kontrol publik terhadap calon pemimpin dan proses pilkada yang bersih dari kegiatan illegal dana kampanye.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?