Dosen Honorer UI Demo Rektorat

Dosen Honorer UI Demo Rektorat
Dosen Honorer UI Demo Rektorat
Itu berlaku pula bagi dosen dan tenaga kerja non akademik. Menurut Andri, pengurusan status kepegawaian adalah kewajiban pimpinan universitas dan pimpinan fakultas/program. Tanpa penegasan status itu, pimpinan UI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Dalam PP No.66 Tahun 2010 itu malah memungkinkan seluruh pegawai di UI ini menjadi PNS. Itu jelas aturannya,” ujarnya dalam orasi di depan para pendemo.

Untuk diketahui, sistem multikepegawaian di UI yakni PNS, pegawai BLU, dan pegawai universitas bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini.   Selain itu, Paguyuban Pekerja UI juga meminta tidak ada intimidasi terhadap demo tersebut.

Sementara itu Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, mengatakan bahwa saat ini tengah mengusahakan proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai universitas, pegawai Badan Hukum Milik Negara dan Badan Layanan Umum. ”Sedang diusahakan, tapi memang membutuhkan proses,” terangnya. Aksi

Protes dosen dan karyawan UI ini awalnya berlangsung di gedung Fakultas Hukum UI. Lalu, massa longmarch ke kantor rektorat. (rko)

Berita Selanjutnya:
SNMPTN Masih Sepi Pendaftar

DEPOK - Lebih dari 100 tenaga pengajar Universitas Indonesia (UI) berdemo. Mereka menuntut kepastian status sebagai tenaga pengajar di kampus negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News