Dosen Honorer UI Demo Rektorat
Kamis, 05 Mei 2011 – 03:03 WIB
Itu berlaku pula bagi dosen dan tenaga kerja non akademik. Menurut Andri, pengurusan status kepegawaian adalah kewajiban pimpinan universitas dan pimpinan fakultas/program. Tanpa penegasan status itu, pimpinan UI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Dalam PP No.66 Tahun 2010 itu malah memungkinkan seluruh pegawai di UI ini menjadi PNS. Itu jelas aturannya,” ujarnya dalam orasi di depan para pendemo.
Untuk diketahui, sistem multikepegawaian di UI yakni PNS, pegawai BLU, dan pegawai universitas bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Selain itu, Paguyuban Pekerja UI juga meminta tidak ada intimidasi terhadap demo tersebut.
Sementara itu Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, mengatakan bahwa saat ini tengah mengusahakan proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai universitas, pegawai Badan Hukum Milik Negara dan Badan Layanan Umum. ”Sedang diusahakan, tapi memang membutuhkan proses,” terangnya. Aksi
Protes dosen dan karyawan UI ini awalnya berlangsung di gedung Fakultas Hukum UI. Lalu, massa longmarch ke kantor rektorat. (rko)
DEPOK - Lebih dari 100 tenaga pengajar Universitas Indonesia (UI) berdemo. Mereka menuntut kepastian status sebagai tenaga pengajar di kampus negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama