Dosen Pengawas Bisa Tindak Pelanggar Unas
Jumat, 13 April 2012 – 02:42 WIB
JAKARTA - Peran dosen pengawas ujian nasional (unas) tingkat SMA tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Meski tidak mengawasi di dalam ruang ujian, mereka punya hak menindak bila ada pelanggaran. "Para dosen bukan pengawas ruang, tapi mereka menjadi pengawas pelaksanaan unas," kata M. Aman Wiranatakusumah, ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta kemarin. Potensi pelanggaran itu antara lain siswa membawa alat komunikasi ke dalam ruang ujian, kerja sama atau sontek antarsiswa atau siswa dengan guru sekolah, atau guru pengawas.
Unas level SMA dan sederajat akan dihelat 16-19 April mendatang. Untuk sistem pengawasan memang melibatkan dosen dari perguruan tinggi negeri (PTN). Berbeda dengan tahun lalu, kali ini para dosen pengawas itu tidak berada di dalam ruang ujian.
Baca Juga:
Aman menegaskan bahwa hal itu bukan berarti fungsi dosen pengawas dikebiri. "Mereka tetap menjalankan fungsi sebagai pengendalian dan kontrol," ujar mantan dubes RI untuk organisasi PBB, Unesco, itu. "Bila ada kecurigaan, mereka boleh masuk ruang ujian untuk mengecek," sambungnya. Nah, jika kecurigaan pelanggaran itu terbukti, dosen pengawas bisa langsung menindak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peran dosen pengawas ujian nasional (unas) tingkat SMA tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Meski tidak mengawasi di dalam ruang ujian,
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024