Dosen PNS Terbanyak Pelaku Ujaran Kebencian
Ridwan menegaskan setiap laporan pengaduan ASN terlibat ujaran kebencian, BKN langsung meneruskannya ke pejabat pembina kepegawaian terkait. Jika yang dilaporkan adalah ASN di perguruan tinggi, maka diteruskan ke rektor dan Kemenristekdikti.
’’Saya pribadi sering komuniasi dengan Kepala Biro Kepegawaian Kemenristekdikti. Yang mengurusi administrasi unviersitas atau institut negeri,’’ jelasnya.
Berikut ini adalah enam aktivitas ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran bagi seorang ASN. Yaitu ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ikan, NKRI, dan Pemerintah. Kemudian Ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. Lalu menyebarluaskan ujaran kebencian itu melalui media sosial.
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasit, memprovokasi, dan membeci Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan Pemerintah juga sebuah pelanggaran. Bahkan mengikuti atau menghadiri kegiatan itu juga pelanggaran. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju atau sependapat seperti likes, dislike, love, retweet, serta comment sebuah ujaran kebencian juga bisa dilaporkan sebagai pelanggaran. (wan)
Rekapitulasi laporan yang masuk ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyebutkan, pelaku ujaran kebencian didominasi dosen PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Kepala BNPT Imbau Semua Jajaran Tetap Waspada dan Jaga Kondusivitas Jelang Lebaran
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Lemkapi Sebut Ada Dosen yang Sedang Memprovokasi Mahasiswa untuk Mengkritisi Pemerintah