Dosen Teknik Undip Dituntut 18 Bulan Penjara
Minggu, 15 Februari 2015 – 03:52 WIB

Dosen Teknik Undip Dituntut 18 Bulan Penjara
Dari dana sebesar Rp 3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp 3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 50 juta. Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp 230 juta serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp 308,6 miliar. Uang itu diketahui dinikmati Terdakwa Joni dan Agus. Dalam perkara ini, tersangka Joko sendiri menerima dana Rp 45,2 juta. (enk/saf/jateng pos/jos)
Baca Juga:
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Kridanggo, Salatiga, Joko Siswanto MSP selaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat