Dosen Tetap Non-PNS Juga Terima Tunjangan Profesi

Dosen Tetap Non-PNS Juga Terima Tunjangan Profesi
Dosen Tetap Non-PNS Juga Terima Tunjangan Profesi

Lebih spesifik, Permendikbud ini menyatakan, dosen tetap non-PNS seperti lulusan Beasiswa Unggulan ini mendapatkan gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan jaminan kesejahteraan sosial. (Fat/jpnn)

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menempatkan 407 orang calon dosen tetap non-PNS di 62


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News