Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK
Kamis, 04 Juli 2013 – 13:31 WIB

Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia, Kamis (4/7). Jachrizal akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun 2010-2011.
Tak hanya itu, Donanta Dhaneswara yang berprofesi Staf Pengajar UI juga dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Wakil Rektor UI, bidang SDM, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nuchamid.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/7).
Sejumlah saksi sebelumnya sudah digarap untuk tersangka Tafsir yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia, Kamis (4/7). Jachrizal
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba