Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ruhut: Jangan Mencari Popularitas Murahan

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul angkat bicara soal langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Ruhut mengingatkan Ubedilah harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat soal laporan tersebut.
Ubedilah, lanjut Ruhut, bisa dipidana jika tak punya bukti yang kuat.
"Jangan cari popularitas murahan," kata Ruhut Sitompul kepada JPNN.com, Rabu (12/1).
Ruhut menilai Ubedilah tidak paham hukum pidana dalam melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo itu ke KPK.
"Kalau paham hukum pidana, berani enggak sembarang melaporkan orang, apalagi dia sudah bilang 'saya enggak punya bukti, susah cari bukti','" ujar Ruhut.
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah Badrun mengatakan kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul angkat bicara soal Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, simak selengkapnya.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran