Dosen UNJ Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Ruhut Sitompul: Harus Menanggung Konsekuensi

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengingatkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Menurut Ruhut, Ubedilah harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat terkait laporan tersebut.
“Ubedilah bisa dipidana jika tidak mempunyai bukti yang kuat,” ujar Ruhut Sitompul, Rabu (12/1/2022).
Ruhut menilai Ubedilah tidak paham hukum pidana dalam melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo itu ke KPK.
"Kalau paham hukum pidana, berani enggak sembarang melaporkan orang, apalagi dia sudah bilang 'saya enggak punya bukti, susah cari bukti','" ujar Ruhut.
Ketua Umum DPP Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) Aidil Fitri juga merespons laporan Ubedilah Badrun.
Aidil menganggap langkah Ubedilah Badrun ingin membunuh karakter Gibran dan Kaesang.
Menurut Aidil, laporan tersebut sangat tendensius serta tidak berdasar kareba hanya menghubung-hubungkan tanpa bukti-bukti yang kuat.
Ruhut Sitompul mengatakan Ubedilah Badrun harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat terkait laporannya kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya