Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium dan alat penunjang lab tahun anggaran 2010.
Ancaman hukuman maksimal itu terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dan turut serta memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pengadaan dan alat pendukung laboratorium, pada 5 Januari sampai 15 Desember 2010," ujar jaksa Fitri Zulfahmi saat membacakan dakwaan Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1).
Sementara itu, pada dakwaan subsidernya, Tri Mulyono dijerat Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman