Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
"Atas perbuatan Fahrudin dan Tri Mulyono, negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar," pungkas Jaksa.
Sebelumnya Fahrudin pun telah didakwa dengan pasal yang sama dengan Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam hal ini keduanya diduga bersama mark up harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang direncanakan dalam proyek. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran