Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara

Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut Jaksa, sebagai Ketua Panitia Lelang, Tri bersama-sama dengan Pembantu Umum Rektor III UNJ, Dr. Fakhrudin Arbah, M. Pd, (Pejabat Pembuat Komitmen),  diduga melakukan dugaan korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang lab tahun anggaran 2010.

Jaksa memaparkan, kasus ini berawal ketika tahun 2010, UNJ mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran proyek itu berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.

Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto lalu menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan beberapa kegiatan.

Susunan kepanitiaannya adalah Ketua Panitia Pengadaan Ir. Trimulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf ST., dan anggotanya adalah Suwandi S.IP., Andi Irawan Sulistyo, A.Md., dan M. Abud Robiudin, S.Pd.

JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News