Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
Menurut Jaksa, sebagai Ketua Panitia Lelang, Tri bersama-sama dengan Pembantu Umum Rektor III UNJ, Dr. Fakhrudin Arbah, M. Pd, (Pejabat Pembuat Komitmen), diduga melakukan dugaan korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang lab tahun anggaran 2010.
Baca Juga:
Jaksa memaparkan, kasus ini berawal ketika tahun 2010, UNJ mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran proyek itu berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.
Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto lalu menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan beberapa kegiatan.
Susunan kepanitiaannya adalah Ketua Panitia Pengadaan Ir. Trimulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf ST., dan anggotanya adalah Suwandi S.IP., Andi Irawan Sulistyo, A.Md., dan M. Abud Robiudin, S.Pd.
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar