Doyan Nyolong di Minimarket, Tepergok Karena Lampu
Kamis, 27 April 2017 – 06:17 WIB
Saat minimarket memasang kamera CCTV akhirnya salah satu pelaku pencurian ini berhasil ditangkap tangan.
"Karena perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 363 KUHP tindak pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Tohar.(end/jpnn)
AM, pelaku pencurian ditangkap di sebuah minimarket yang berlokasi di Pasrepan Pasuruan, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah