Doyan Nyolong di Minimarket, Tepergok Karena Lampu
Kamis, 27 April 2017 – 06:17 WIB

Minimarket
Saat minimarket memasang kamera CCTV akhirnya salah satu pelaku pencurian ini berhasil ditangkap tangan.
"Karena perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 363 KUHP tindak pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Tohar.(end/jpnn)
AM, pelaku pencurian ditangkap di sebuah minimarket yang berlokasi di Pasrepan Pasuruan, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya