Doyan Sabu, Perempuan Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

jpnn.com - TERNATE – Seorang perempuan bernama Ramlia Mohtar (25) warga Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Sabtu (6/2).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Rahman, menyebutkan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan fakta persidangan terungkap, terdakwa hanya sebagai pemakai bukan penjual,” ujar Rahman seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Dikatakan perbuatan terdakwa ini sama sekali sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika di negeri ini.
“Olehnya itu, perbuatan terdakwa itu kami ancam sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Mejelis Esther Siregar langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa agar mengajukan pembelaan (pledoi), baik secara lisan maupun tulisan. Terdakwa langsung meminta meringankan hukumannya.
“Mohon ringankan hukuman terhadap saya yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperi ini lagi,” ucapnya.
Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU mengaku masih tetap pada pembelaannya mereka. Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (11/2) dengan agenda putusan.
TERNATE – Seorang perempuan bernama Ramlia Mohtar (25) warga Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate dituntut 1 tahun penjara
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur