Doyan Sabu, Perempuan Ini Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 09 Februari 2016 – 07:47 WIB
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Malut pada pertengahan November 2015. Karena mengalami ketergantungan maka BNNP pun merehabilitasi terdakwa selama 6 bulan. Untuk barang bukti sendiri, BNNP berhasil mengamankan dua paket kecil Sabu siap pakai.(tr-01/fri/jpnn)
Baca Juga:
TERNATE – Seorang perempuan bernama Ramlia Mohtar (25) warga Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate dituntut 1 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin