Doyan Sabu, Perempuan Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Doyan Sabu, Perempuan Ini Dituntut 1 Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Malut pada pertengahan November 2015. Karena mengalami ketergantungan maka BNNP pun merehabilitasi terdakwa selama 6 bulan. Untuk barang bukti sendiri, BNNP berhasil mengamankan dua paket kecil Sabu siap pakai.(tr-01/fri/jpnn)


TERNATE – Seorang perempuan bernama Ramlia Mohtar (25) warga Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate dituntut 1 tahun penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News