DP Ringan Berakhir

DP Minimum Mulai Berlaku, Konsumsi Domestik Terancam Lesu

DP Ringan Berakhir
DP Ringan Berakhir
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia, membenarkan bahwa tidak ada perubahan jadwal dari pemberlakuan aturan tersebut. Dipastikan tidak ada lagi DP sepeda motor seharga Rp 500 ribu. "Pemerintah tetap mau menjalankan, ya tidak apa-apa, kami patuh dan menjalankan aturan tersebut," ucapnya saat dihubungi secara terpisah.

      

Wiwie mengaku, seluruh perusahaan pembiayaan sudah mengoptimalkan tiga bulan masa transisi agar menjadi terbiasa. Pihaknya berharap tidak ada gejolak di pasar terutama penurunan penjualan kendaraan seperti diprediksi selama ini. "Di atas kertas kan memang market otomotif bisa turun 30 persen sampai 50 persen. Tapi ya kita lihat saja sebulan lagi atau bulan bulan mendatang," katanya.

   

Pemberlakuan DP minimum sebenarnya bukan hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan tapi juga kepada perbankan penyedia jasa kredit consumer baik itu produk otomotif maupun perumahan. Loan to Value (LTV) alias batas minimum pinjaman terhadap nilai produk dibatasi maksimal 70 persen dan jadwalnya diberlakukan mulai 15 Juni 2012 juga.

   

Meski begitu belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah khususnya Bank Indonesia (BI) terkait hal ini. Padahal beredar kabar bahwa rencana pemberlakuan batas minimum DP untuk kredit otomotif dan perumahan itu tidak jadi diberlakukan sesuai jadwal.

   

JAKARTA  - Down Payment (DP) alias uang muka ringan untuk pembelian kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, sudah benar-benar berakhir. Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News