DPD Akan Tuntut Menbudpar
Kasus Perusakan Situs Majapahit
Selasa, 27 Januari 2009 – 19:08 WIB
JAKARTA - Anggota-anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan akan menuntut Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar) Jero Wacik karena telah melakukan tindak pidana yang merusak situs Majapahit di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Perusak situs sejarah atau kawasan cagar budaya seperti peninggalan Majapahit bisa dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam berbagai undang-undang. “Menbudpar bisa dituntut. Karenanya, PAH III akan menuntut pidana, yang penting hukumannya, walaupun hanya dituntut ganti rugi Rp1,” ujar Rusli Rachman (anggota DPD asal Bangka Belitung).
Rencana tersebut mengemuka usai mendengar paparan Tim Evaluasi Perencanaan Ulang Taman Majapahit dan Ketua Jurusan Arkeologi FIB Universitas Gadjah Mada (UGM) Inajati Adrisijanti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) PAH III DPD di lantai 2 Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Baca Juga:
Tindakan tersebut merusak situs Majapahit. Selain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku perusakan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU 24/1992 tentang Penataan Ruang, UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam UU 23/1997, UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta berbagai peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota-anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan akan menuntut Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar)
BERITA TERKAIT
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024